JAKARTA - Ketua Komite I DPD RI, Ahmad Muqowam membeberkan empat kriteria yang harus dicermati oleh pemerintah dalam mengalokasikan dana desa. Empat kriteria mengacu pada luasan wilayah, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, dan peta geografis.
"Jadi Undang-Undang desa diberikan alokasi dana kualifikasi empat ini yakni, luasan wilayah, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan dan peta geografis," kata Muqowan dalam Diskusi Sindotrijaya FM, di kawasan Cikini, Jakarta Selatan, Sabtu (9/9/2017).
(Baca juga: Dinilai Tak Optimal, Dana Desa Ternyata Belum Menyentuh Warga Pelosok)
Menurut Muqowan, empat kriteria tersebut penting dicermati agar dana yang dialokasikan untuk desa ini dapat diserap seluruh warga di pelosok dengan berasaskan keadilan.