Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPD Beberkan Formulasi Pembagian Dana Desa Melalui 4 Kriteria

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Sabtu, 09 September 2017 |13:31 WIB
DPD Beberkan Formulasi Pembagian Dana Desa Melalui 4 Kriteria
Ketua Komite I DPD RI, Ahmad Muqowam (foto: Arie/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Komite I DPD RI, Ahmad Muqowam membeberkan empat kriteria yang harus dicermati oleh pemerintah dalam mengalokasikan dana desa. Empat kriteria mengacu pada luasan wilayah, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, dan peta geografis.

"‎Jadi Undang-Undang desa diberikan alokasi dana kualifikasi empat ini yakni, luasan wilayah, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan dan peta geografis," kata Muqowan dalam Diskusi Sindotrijaya FM, di kawasan Cikini, Jakarta Selatan, Sabtu (9/9/2017).

 (Baca juga: Dinilai Tak Optimal, Dana Desa Ternyata Belum Menyentuh Warga Pelosok)

Menurut Muqowan, empat kriteria tersebut penting dicermati agar dana yang dialokasikan untuk desa ini dapat diserap seluruh warga di pelosok dengan berasaskan keadilan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement