Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Warga Keberatan dengan Aturan Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi, Djarot: Penerbitan STNK Tak Bisa Diproses

Lina Fitria , Jurnalis-Rabu, 13 September 2017 |13:18 WIB
Warga Keberatan dengan Aturan Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi, Djarot: Penerbitan STNK Tak Bisa Diproses
Sejumlah kendaraan roda empat parkir di bahu jalan Perumahan Palem, Jakarta Barat. Foto Okeozone/Lina Fitria
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini sedang menggecarkan sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi mengenai kepemilikan garasi bagi warga yang mempunyai kendaraan roda empat. Namun masih ada warga Jakarta yang mempunyai kendaraan roda empat tidak mendapatkan sosialisasi.

Salah satu warga Perumahan Palem Indah, Rizal (36) mengatakan belum ada sosialisasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat mengenai warga harus mempunyai garasi. Dia mengatakan hanya tahu larangan parkir di trotoar.

"Kalau sosialisasi belum ada dari pihak pemkot setempat sini. Tapi kalau larangan parkir di trotoar saya udah dengar dari pemberitaan," ujarnya kepada Okezone saat ditemui di Perumahan Palem Lestari, Pegadungan, Jakarta Barat, Rabu (13/9/2017).

Warga lainnya, Farah (27) merasa keberatan dengan adanya peraturan tersebut. Dia menilai pemerintah telat mengeluarkan peraturan itu.

"Selama ini saya parkir mobil di sini (depan rumah) karena garasi saya kecil enggak muat untuk 2 mobil dan 2 motor. Selama ini baik-baik saja enggak menganggu ini kok," tuturnya.

Dia menambahkan pernah ditawarkan oleh pengamanan setempat kendaraannya dipakirkan di lapangan yang telah disediakan perumahan. Namun dia keberatan lantaran jaraknya jauh untuk menuju ke rumahnya.

"Pernah ditawarin parkir kendaraam saya di depan pintu gerbang utama, buat saya kejauhan," paparnya.

Sementara Gubernur DKI Jakarta Djarot Hidayat mengatakan warga Jakarta yang memiliki kendaraan roda empat harus memiliki garasi.

Bahkan Djarot menjelaskan bahwa pihaknya telah berkerjasama dengan Polda Metro Jaya terkiat penerbitan STNK, bagi pemilik mobil.

"Karena hubungan kita dengan Polda baik, mudah sekali koordinasinya. Sehingga kalau seseorang tidak bisa tunjukan bukti garasi maka STNK-nya tidak bisa diproses," ucap Djarot di Balai Kota DKI Jakarta.

(Rachmat Fahzry)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement