Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

OTT Bupati Batubara Perpanjang Deretan Kepala Daerah Tangkapan KPK, Berikut Daftarnya!

Yudhistira Dwi Putra , Jurnalis-Kamis, 14 September 2017 |08:30 WIB
OTT Bupati Batubara Perpanjang Deretan Kepala Daerah Tangkapan KPK, Berikut Daftarnya!
A
A
A

JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain dalam operasi tangkap tangan di Sumatera Utara, Rabu, 13 September 2017.

Dalam OTT, KPK turut mengamankan enam orang lain bersama OK. Dari OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang yang belum dapat dikonfirmasikan jumlahnya.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum bersedia merinci informasi lebih lanjut terkait OTT ini. Yang jelas, Ketua KPK mengatakan, para pelaku akan segera digiring ke Gedung KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. KPK, dikatakan Agus hanya memiliki 1x24 jam untuk menentukan status para tersangka dalam OTT ini.

"Iya (ada OTT terhadap Bupati Batubara), tunggu konpers besok pagi," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (13/9/2017).

Selain OK, KPK telah melakukan OTT terhadap sejumlah kepala daerah di Indonesia sepanjang 2016 hingga pertengahan 2017 ini. Berikut sederet OTT KPK yang berhasil dihimpun Okezone:

1. Wali Kota Tegal, Siti Masitha

Sebelum OK, KPK terlebih dulu menangkap Wali Kota Tegal, Siti Masitha pada 29 Agustus 2017 di rumah dinas wali kota di Kompleks Balai Kota, Jalan Ki Gede Sebayu, Kota Tegal.

Dalam proses OTT itu, KPK sempat dihalang-halangi oleh petugas Satpol PP yang berjaga di sekitar kediaman sang wali kota. Dalam OTT ini, KPK berhasil menyita uang tunai sejumlah Rp 200 juta yang diduga sebagai bagian dari gratifikasi Rp 300 juta yang diberikan kepada Siti.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, KPK menemukan dugaan bahwa jumlah uang dalam kasus ini mencapai Rp 5,1 Miliar yang diberikan kepada Siti Masitha dalam rentang waktu delapan bulan sejak Januari hingga Agustus 2017.

Berdasar pengakuannya, Siti Masitha menyebut uang tersebut akan ia gunakan sebagai biaya pemenangannya pada Pilkada Kota Tegal tahun 2018.

2. Wali Kota Madiun, Bambang Irianto

KPK menetapkan Bambang sebagai tersangka pada Oktober 2016 lalu. Bambang diduga terlibat dalam pemborongan, pengadaan dan penyewaan proyek multiyear selama tahun 2009 hingga 2016.

Dalam peradilan, Bambang didakwa melakukan korupsi sebesar Rp 59 Miliar. Korupsi tersebut Bambang lakukan selama dirinya menjabat sebagai wali kota periode 2009-2014.

3. Wali Kota Cimahi, Atty Suharty

Pada Desember 2016, KPK menetapkan Wali Kota Cimahi, Atty Suharty sebagai tersangka bersama suaminya, Ittoch Tochija. Atty dan suami ditetapkan sebagai tersangka suap proyek pembangunan Pasar Atas Baru, Cimahi Tahap II pada tahun 2017.

Dalam kasus yang sama, KPK mendakwa dua tersangka lain yang memberi suap kepada Atty, yakni Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi selama dua tahun dan enam bulan penjara.

4. Bupati Klaten, Sri Hartini

Mundur ke tanggal 30 Desember 2016, KPK melakukan OTT terhadap Sri Hartini, Bupati Klaten. Sri Hartini ditangkap dengan dugaan menerima suap terkait promosi jabatan di lingkup pemerintahan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap tujuh orang lain bersama Sri Hartini. Empat orang berlatar belakang pegawai negeri sipil, satu orang selaku pegawai honorer, serta dua orang lain yang berlatarbelakang swasta.

Penangkapan Sri Hartini berawal dari laporan masyarakat yang mencium kentalnya praktik KKN di lingkungan kantor Bupati.

5. Bupati Subang, Ojang Suhandi

Ojang Suhandi ditangkap pada 11 April 2016. Ojang ditangkap dengan dugaan memberikan suap sebesar Rp 200 juta kepada jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Devianto Rochaeni dan Fahri Nurmallo.

Pemberian suap dimaksudkan untuk mengamankan Ojang dari perkara korupsi penyalahgunaan anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tahun 2014.

Dalam pengembangan kasus ini, Ojang juga dijerat sebagai tersangka penerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Berdasar sejumlah sangkaan kepada Ojang, pengadilan menjatuhkan vonis bersalah dengan hukuman delapan tahun penjara terhadap Ojang.

6. Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian

Yan Anton Ferdian ditangkap pada 4 September 2016. Yan Anton ditangkap ketika tengah menggelar syukuran dengan agenda pergi haji di rumahnya. Dalam OTT itu, KPK turut mengamankan istri Yan Anton.

Yan Anton diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari seorang pengusaha bernama Zulfikar. Suap tersebut disinyalir terkait dengan proyek di Dinas Pendidikan Banyuasin.

Atas perbuatannya itu, pengadilan mengganjar Yan Anton dengan hukuman enam tahun penjara pada Maret 2017 lalu.

7. Bupati Ngajuk, Taufiqurrahman

KPK menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan perbaikan jalan di seantero Kabupaten Nganjuk pada tahun 2009.

Taufiq diduga sengaja ikut serta dalam kegiatan pemborongan, pengadaan serta persewaan dalam lima proyek di Kabupaten Nganjuk.

Dalam pengembangan, KPK akhirnya juga menjerat Taufiq dengan status tersangka terkait dugaan penerimaan gratifikasi selama dirinya menjabat sebagai Bupati Ngajuk periode 2008-2013.

8. Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun

Bupati Buton, Samsu Umar ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap pada sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2011. Kasus Samsu Umar menjadi salah satu kasus korupsi yang paling besar karena melibatkan Akil Mochtar, Ketua MK ketika itu.

Adapun nilai suap yang KPK temukan dalam kasus ini mencapai angka Rp 1 miliar.

9. Bupati Sabu, Raijua Marthen Dira Tome

KPK menetapkan Marthen Dira sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dana pendidikan luar sekolah pada Sub Dinas Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2007.

Marthen Dira diduga telah menyalahgunakan kewenangannya selama menjabat sebagai Kepala Sub Dinas PLS Provinsi NTT. Pada 31 Juli 2017 lalu, Marthen divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun.

10. Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti

KPK melakukan OTT terhadap Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti pada 21 Juni 2017. Ridwan ditangkap bersama istrinya, Lily Martiani Maddari. Penangkapan Ridwan dan istri diduga terkait suap proyek pembangunan jalan tahun anggaran 2017 di Provinsi Bengkulu.

Selain mengamankan Ridwan dan istri, KPK turut mengamankan tiga orang lainnya, yakni Rico Dian Sari alias Rico Chan, pengusaha yang diduga sebagai perantara suap antara Ridwan sebagai penerima dan tersangka lainnya, Jhoni Wijaya, Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS) sebagai pemberi suap dan seorang staf Rico Chan berinisial H.

(ydp)

(Amril Amarullah (Okezone))

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement