Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengacara Pengguna Jasa Saracen Tampik Transfer Uang, Ini Jawaban Telak Polri

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 15 September 2017 |19:23 WIB
Pengacara Pengguna Jasa Saracen Tampik Transfer Uang, Ini Jawaban Telak Polri
Ilustrasi berita hoax (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim kuasa hukum tersangka kasus ujaran kebencian Asma Dewi membantah bahwa kliennya itu mentransfer uang Rp75 juta kepada sindikat Saracen. Mabes Polri angkat bicara soal hal tersebut.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul menegaskan bahwa Saracen memang tidak memiliki rekening. Mengingat, kata Martinus, Saracen adalah suatu website atau akun.

Namun, Martinus menekankan bahwa penyidik Bareskrim memiliki bukti kuat, Asma Dewi mengirimkan sejumlah uang kepada sejumlah nama-nama yang tergabung di dalam Saracen.

"Kemudian dalam kaitan kasus Saracen ada pengacara tersangka Asma Dewi yang menyatakan bahwa tidak ada pengiriman kepada Saracen. Jelas, kepada Saracen memang tidak ada. Karena Saracen tidak punya no rekening. Saracen adalah sebuah web, saracen sebuah akun yang kemudian tidak punya rek. Ke mana dikirim? Dikirim adalah kepada nama-nama yang ada," papar Martinus di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2017).

Kendati memiliki bukti kuat, Martinus menyatakan belum akan mempublikasikannya kepada khalayak. Mengingat, hal itu merupakan untuk kepentingan penyidik untuk menelusuri aliran dana lainnya yang belum terungkap.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement