JAKARTA - Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Surya Candra Surapaty ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan KB II Batang tiga tahunan plus inserter 2014-2015. Kasus itu disidik Kejaksaan Agung (Kejagung)
"Pengembangan yang lalu, BKKBN tersangkanya ini kepalanya. Penetapan tersangka SCS sebagai kepala BKKBN," ujar Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Arminsyah, kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2017).
Dalam korupsi ini, sebagai pimpinan lembaga pengguna anggaran, Surya diduga telah menimbulkan kerugian negara sekira Rp27 miliar.
(Baca juga: Kejagung Akan Tahan Tersangka Korupsi KB Spiral BKKBN)
Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung belum melakukan penahanan terhadap Surya. Sementara itu, pemeriksaannya sebagai tersangka dijadwalkan akan dilakukan pekan depan.