Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Dugaan Pengadaan Alat KB, Kepala BKKBN: Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 20 September 2017 |12:44 WIB
Kasus Dugaan Pengadaan Alat KB, Kepala BKKBN: Hormati Asas Praduga Tak Bersalah
Kepala BKKBN, Surya Candra Surapaty (Foto: Putera/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Surya Candra Surapaty mengaku kaget atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KB II Batang tiga tahunan plus inserter tahun anggaran 2014-2015, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Surya menyatakan akan menghormati proses hukum. Dia juga meminta untuk kedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus ini.

"Saya serahkan ke pengacara karena permasalahan hukum. Saya sebagai WNI ikuti proses hukum tapi hormati asas praduga tak bersalah," kata Surya di Kantor BKKBN, Jakarta Timur, Rabu (20/9/2017).

Dalam korupsi ini, Kejagung menilai sebagai pimpinan lembaga pengguna anggaran, Surya diduga telah menimbulkan kerugian negara sekira Rp27 miliar.

Menurut Surya itu adalah anggaran pada tahun 2015. Dia juga tidak mengetahui rincian penghitungan kerugian versi Korps Adhyaksa.

"Saya tak tau berdasarkan apa karena tahun 2015. Itu kan sudah berjalan 2015 loh itu anggaran itu," ujar Surya.

Namun, Surya tak menampik adanya pembahasan proyek tersebut. Tetapi, dia berdalih dalam pembahasan itu seluruh pemangku kepentingan juga bertanggung jawab.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement