Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Dugaan Pengadaan Alat KB, Kepala BKKBN: Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 20 September 2017 |12:44 WIB
Kasus Dugaan Pengadaan Alat KB, Kepala BKKBN: Hormati Asas Praduga Tak Bersalah
Kepala BKKBN, Surya Candra Surapaty (Foto: Putera/Okezone)
A
A
A

"Seluruhnya kita harus tahu tahu semua tapi ada tanggung-jawab masing-masing. Nanti karena sudah proses hukum sudah dijadikan begitu nanti saya hadapi, kalau saya tanggapi disini tidak boleh," papar dia.

Dalam perkembangannya, Kejagung sudah menetapkan empat orang tersangka. Yang terbaru adalah, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Surya Candra Surapaty.

Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung belum melakukan penahanan terhadap Surya. Sementara itu, pemeriksaannya sebagai tersangka dijadwalkan akan dilakukan pekan depan.

Tiga tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Triyasa Nagamas Farma Yenni Wiriawaty, Direktur PT Djaja Bima Agung Luana Wiriawaty, Kepala Seksi Penyediaan Sarana Program yang juga mantan Kasi Sarana Biro Keuangan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Karnasih Tjiptaningrum.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement