"Kemalahan harga, terus persekongkolan dalam penyertaan dan penggunaan harga penawaran. Dukungan publik hanya pada satu pihak. Tidak menghiraukan hasil kajian cepat BPKP yang sudah memberi peringatan dalam proses pengadaan," papar dia.
Dalam kasus ini, sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Sudarto (Dirut PT Hakayo Kridanusa), Sobri Wijaya (Pejabat Pembuat Komitmen-2013), Wiwit Ayu Wulandari (Pejabat Pembuat Komitmen-2014), Slamet Purwanto (Manajer PT Kimia Farma) dan Sukadi (Kepala Cabang PT Rajawali Nusindo).
Kepala Cabang PT Rajawali Nusindo, Sukadi, Direktur PT.Hakayo Kridanusa, Sudarto. Kemudian mantan Manager Institusi PT. Kimia Farma, Slamet Purwanto, Kasubdit Akses & Kualitas Pelayanan KB Galciltas BKKBN, Sobri Wijaya dan Kasi Standarisasi Pelayanan KB Jalur Pemerintah BKKBN Wiwit Ayu Wulandari.
(Salman Mardira)