 
                
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tiga orang tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan peningkatan jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, ke Pengadilan Tipikor Bengkulu, hari ini, Senin (18/9/2017).
Tiga tersangka yang akan segera masuk ke tahap penuntutan tersebut adalah Gubernur nonaktif Bengkulu, Ridwan Mukti, beserta istrinya Lily Martiani Maddari, dan seorang pengusaha Rico Dian Sari. Persidangan terhadap keduanya akan dijadwalkan dalam waktu dekat.
"Hari ini berkas tiga orang tersangka di kasus indikasi suap terhadap Gubernur Bengkulu dilimpahkan ke tahap dua ke penuntutan. Dalam waktu dekat, sesuai jadwal dari PN, mereka akan disidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (18/9/2017).
(Baca Juga: Berkas Perkara Lengkap, Penyuap Gubernur Bengkulu Segera Diadili)
Untuk memudahkan jalannya persidangan, tiga tersangka tersebut akan diterbangkan ke Bengkulu nanti siang. Selanjutnya, ketiga tersangka tersebut akan dititipkan KPK ke rutan kepolisian di daerah Bengkulu secara terpisah.
"Rencananya, siang ini akan diberangkatkan dari Jakarta, dan selanjutnya sambil menunggu jadwal sidang, RM (Ridwan Mukti) dan LMM (Lily Martiani Maddari) akan dititipkan di Rutan Polda Bengkulu. Sedangkan RDS di Rutan Malabero Bengkulu," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap dua proyek peningkatan dan pembangunan jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
(Baca Juga: Usai Peragakan Kasus Suap, KPK Bawa Lagi Gubernur Nonaktif Bengkulu ke Jakarta)
Empat tersangka tersebut adalah Gubernur nonaktif Bengkulu, Ridwan Mukti beserta istrinya, Lili Martiani Maddari, seorang pengusaha Rico Dian Sari yang diduga sebagai perantara suap, dan Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS), Jhoni Wijaya.
Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga memberi suap, Jhony Wijaya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga menerima, Ridwan Mukti beserta istri, Lily Martiani Maddani, dan Rico Dian Sari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Erha Aprili Ramadhoni)