Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Banyak Aktivis Jadi Korban, ACTA Gugat 'Pasal Karet' UU ITE ke Mahkamah Konstitusi

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Senin, 18 September 2017 |14:12 WIB
Banyak Aktivis Jadi Korban, ACTA Gugat 'Pasal Karet' UU ITE ke Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) resmi mengajukan uji materiil terhadap Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK). ‘Pasal karet’ itu dugagat karena selama ini kerap menjerat aktivis yang mengkritik kebijakan.

Wakil Sekjen ACTA, Y Nurhayati mengatakan, pengujian UU ITE terhadap UUD 1945 lantaran selama ini maraknya aktivis yang menjadi korban karena dipolisikan akibat menulis kritik di media sosial. Pasal-pasal itu dinilai bisa mengancam demokrasi, kebebasan berpendapat dan membungkam kritik.

"ACTA mengajukan uji materiil Pasal 28 Ayat 2 karena keprihatinan nasib sejumlah aktivis menyampaikan kritik, tapi justru dilaporkan menyebarkan ujaran kebencian di media sosial, maka akan mengajukan uji materi Pasal 8 Ayat 2 dan dan Pasal 45 Undang-Undang ITE," katanya di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Senin (18/9/2017).

Pembina ACTA Habiburokhman, adanya ‘pasal karet’ dalam UU ITE berpotensi menjadikan masyarakat tidak kritis terhadap kebijakan maupun penguasa, karena jika mereka mengkritisi akan dengan mudah dipolisikan dengan tuduhan melanggar UU ITE.

"Kalau begini orang mengkritik dianggap menyebarkan kebencian terhadap golongan siapa saja bisa kena. Kita yang di luar kekuasaan paling rentan dengan pengaturan ini," ucapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement