"Jadi pasal ini ancaman bagi kita semua, bukan hanya bagi saya saja bagi teman-teman ACTA juga bagi temen-temen media juga suatu saat menulis di media sosial orangnya tersinggung misalnya golongan koruptor, golongan anti Pancasila, golongan, penista agama, golongan pelanggar hukum, narapidana, bisa saja melapor dengan dasar hukum ini tanpa ada batasan jelas," pungkasnya.
(Baca juga: Dandhy Dipolisikan, AJI Minta Tulisan "Suu Kyi dan Megawati" Diuji dengan Kode Etik Jurnalistik)
Baru-baru ini, seorang jurnalis Dandhy Dwi Laksono juga menjadi korban dari ‘pasal karet’ UU ITE. Dandhy dilaporkan Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Jawa Timur atau organisasi sayap PDIP gara-gara menulis artikel kritis berjudul “Suu Kyi dan Megawati” dengan tuduhan ujaran kebencian. Dalam tulisan yang dimuat situs Acehkita.com juga diunggah di Facebook, Dandhy mengulas tentang sosok kedua tokoh sebelum dan saat menjadi pemimpin dengan data-data serta analisis tajam.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Suwarjono mengatakan, Dandhy Laksono adalah korban kriminalisasi dengan memanfaatkan pasal karet dalam UU ITE. Jika ini dibiarkan, menurutnya, demokrasi Indonesia akan semakin mundur. "Demokrasi kita mundur, karena setiap ada sikap kritis dikriminalisasi. Bila ini dibiarkan terus, bangsa Indonesia akan kembali terjerumus ke masa kegelapan atas informasi," terangnya.
Pihak yang paling rentan jadi korban UU ITE adalah jurnalis, aktivis lingkungan dan antikorupsi.
(Salman Mardira)