Pengacara Edi Utama (Putera/Okezone)
"Selain apa yang disampaikan klien tadi, saat ini tidak banyak apa yang kami sampaikan karena apa yang dikatakan Kejagung melalui Jampidsus itu baru lewat media belum ada hal konkret," ucap Edi.
(Baca juga: Kejagung Dalami Kasus Korupsi Alat KB yang Menjerat Kepala BKKBN)
Surya Candra ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KB II Batang tiga tahunan plus inserter tahun anggaran 2014-2015. Selain Surya, Korps Adhyaksa sudah menetapkan juga tiga tersangka lain yakni Tiga tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Triyasa Nagamas Farma Yenni Wiriawaty, Direktur PT Djaja Bima Agung Luana Wiriawaty, Kepala Seksi Penyediaan Sarana Program yang juga mantan Kasi Sarana Biro Keuangan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Karnasih Tjiptaningrum.
Perbuatan Surya diduga telah menimbulkan kerugian negara sekira Rp27 miliar. Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung belum menahan Surya.
(Salman Mardira)