BANDUNG - Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jabar, lakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang petugas Imigrasi Klas II Sukabumi dan dua orang calo di kantor Imigrasi Kementrian Hukum Dan HAM Klas II Sukabumi, Jalan Lingkar Selatan, Kota Sukabumi.
OTT itu sendiri dilakukan tim Ditreskrimsus pada Rabu 20 September 2017, lalu. Adapun tiga orang yang diamankan ialah Bambang Priambodo seorang PNS Kasubsi Lalu Lintas Imigrasi Kemenkumham Klas II Sukabumi dan Rudi serta Ence Ruslan yang merupakan calo.
Ketiga pelaku tersebut, diketahui melakukan penyimpangan dalam pembuatan paspor terhadap para pemohon paspor baru non-elektronik dengan cara, meminta tarif di luar aturan yang sebenarnya, tidak sesuai dengan SOP yang di pakai di kantor Imigrasi Kemenkumham Klas II Sukabumi.
"Mereka meminta tarif pembuatan paspor non elektronik sebesar 1,2 juta hingga dengan 1,5 juta. Padahal pembayarannya hanya 355 ribu," terang Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, di Aula Riung Mumpulung Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (25/9/2017).
Modus operandi ketiga pelaku, ucap Agung, ketiganya mencari dan menawarkan jasa kepada para calon pembuat paspor baru non elektronik.
Setelah para calon pemohon pembuat paspor baru non elektronik tersebut ditolak oleh petugas verifikasi imigrasi dengan alasan berkas permohonannya tidak lengkap kemudian para calo tersebut memberikan janji bahwa keduanya bisa membantu dan sudah ada kesempatan kerja sama dengan penyelenggara negara imigrasi kelas II Sukabumi yakni Bambang Priambodo dengan syarat sanggup membayar biaya pembuatan paspor sesuai tarif yang mereka pasang.
"Mereka ini melakukan kegiatan tersebut, sudah dari tahun 2015 sampai dengan sekarang. Satu bulannya mereka mencetak 20 paspor per bulannya," ucapnya.
Adapun beberapa barang bukti yang diamankan yakni satu Paspor aatas nama Dede Rodiana, berkas pemohon pembuat paspor aatas nama Ajidin, Taupik Hilman dan Yandi Sulaiman, serta uang Rp7,2 juta, enam ponsel berbagai merk, dan bukti printout penerbitan paspor satu bulan terahir.
"Kepada para pelaku kami terapkan pasal 5 ayat (2), pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, pasal11, pasal 12 huruf (a), pasal 12 huruf (b), pasal 12 huruf (B) dan pasal 55 atau pasal 56 KUHP, dengan ancaman diatas lima tahun penjara," tandasnya.
(Khafid Mardiyansyah)