JAKARTA - Kepolisian telah menangkap Aris Wahyudi pemilik dari situs nikahsirri.com dan menjadikannya sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Argo Yuwono menjelaskan bahwa saat ini penyidik tengah melihat kategori data yang dimiliki oleh akun nikahsirrih.com tersebut.
"Penyidik masih bekerja untuk melihat kategori-kategori yang ada di akun itu. Apakah ada kategori mitra ataupun klien, jadi sedang kita buka untuk didata yang nantinya bisa dikategorikan siapa saja yang bisa masuk dan terlibat kesitu," papar Argo kepada Okezone, Kamis (28/9/2017).
Argo juga menjelaskan bahwa Aris Wahyudi yang merupakan pemilik dari situs nikahsirri.com telah ditahan oleh pihak kepolisian.