Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkas Kasus Beras Dinyatakan Lengkap, Dirut PT IBU Segera Disidangkan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 29 September 2017 |15:46 WIB
Berkas Kasus Beras Dinyatakan Lengkap, Dirut PT IBU Segera Disidangkan
Berkas lengkap, kasus beras PT IBU segera disidangkan (Foto: Putera/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polisi sudah menuntaskan pemberkasan dari kasus perkara kecurangan produksi beras PT Indo Beras Unggul (PT IBU) terhadap konsumen dan pihak lain yang melanggar Undang-Undang (UU) Pangan dengan tersangka Direktur Utama (Dirut) PT IBU Trisnawan Widodo (TW).

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengungkapkan bahwa berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan.

"Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa kemarin. Sehingga pada hari ini kami serahkan yang bersangkutan (tersangka), ke Kejagung dan diteruskan ke Kejaksaan Cikarang untuk proses persidangan di sana Pengadilan Negeri (PN) Cikarang," papar Agung dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (29/9/2017).

(Baca Juga: Ngeri! Polisi Sebut Ada 21 Produk Beras yang Dijual PT IBU Tak Sesuai Mutu)

Selain tersangka, Agung mengatakan pihaknya juga sudah menyerahkan barang bukti sebanyak 1.171 ton beras. Lebih dalam, Agung berharap agar barang bukti itu bisa dikelola dengan baik supaya tak mengalami kerusakan.

"Sudah diserahkan sebagai barang bukti tentunya itu yang nantinya akan kami kordinasi kan ke JPU untuk masalah barang bukti," kata Agung.

Tak hanya kepada konsumen, dalam kasus ini, PT IBU juga melakukan kecurangan terhadap penjualan ke perusahaan retail modern dan pasar tradisional. Dalam hal ini, PT IBU dan perusahaan retail membuat kontrak kerja untuk memesan salah beras dengan produk tertentu. Pemesanan itu sewajibnya harus dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan kontrak yang sudah diteken.

Namun, PT IBU 'mengkhianati' kontrak kerja dengan salah satu perusahaan retail. Pasalnya, pasokan beras yang dilakukan PT IBU tidak sesuai dengan kontrak yang mengikat.

Tak hanya itu, jenis dan kualitas beras yang diharapkan oleh retail juga tak dipenuhi oleh PT IBU sebagai pihak produsen. Berdasarkan fakta dan pemeriksaan dua laboratorium polisi. Bahkan, untuk kualitas berasnya sendiri, PT IBU menyediakan beras yang dibawah standar.

"Hal itu sangat merugikan masyarakat sebagai konsumen," ujar Agung.

Untuk tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 144 jo Pasal 100 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan atau Pasal 3 atau 382 bis KUHP. Lalu, Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf e,f,i dan atau Pasal 9 h UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement