Pada 2008 silam Pemerintah Indonesia tidak diam dengan klaim Malaysia tersebut. Pemerintah Indonesia buru-buru mendaftarkan Batik ke dalam jajaran daftar representatif budaya tak benda warisan manusia UNESCO atau Representative List of Intangible Cultural Heritage-UNESCO.
Untuk mendapat pengakuan representatif sebagai warisan budaya, proses yang ditempuh pemerintah Indonesia terbilang cukup panjang.
Berawal pada 3 September 2008 dengan proses Nominasi Batik Indonesia ke UNESCO, yang kemudian diterima secara resmi oleh UNESCO pada 9 Januari 2009 untuk diproses lebih lanjut.
Puncaknya, pada 2 Oktober 2009 diakhiri dengan UNESCO mengukuhkan batik Indonesia dalam daftar representatif Budaya Tak Benda Warisan Manusia yang dilaksanakan di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.(fin)
(Amril Amarullah (Okezone))
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.