JAKARTA - Memasuki hari kedua dibukanya pendaftaran partai politik peserta pemilu 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, nampaknya antusias parpol masih terlihat sepi. Hingga ditutupnya jam operasional pada pukul 16.00 WIB belum ada satu pun parpol yang mendaftarkan diri.
Komisioner KPU RI, Viryan Aziz mengatakan semenjak dibukanya pendaftaran dari Selasa, 3 September 2017, parpol yang terdaftar di Kemenkumham hanya baru menanyakan soal tata cara pendaftaran menjadi peserta Pemilu.
Ia menerangkan, hari pertama ada Partai Pemersatu Bangsa, PPP dan Golkar. Untuk hari ini, lanjut dia, ada PKS, PAN dan Partai Bhinneka Indonesia. Namun, sayangnya mereka masih belum bersedia untuk melakukan pendaftaran.
"Belum ada partai politik yang melakukan pendaftaran, tapi di help desk kita ada tiga partai yang hadir, PAN, PKS, dengan Partai Bhinneka," ujarnya di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2017).
Ia menerangkan, seluruh partai yang sudah datang ke markas KPU masih belum bisa menentukan waktu yang tepat untuk mendaftarkan partainya. Sebab, mereka masih ingin mempelajari apa saja yang dibutuhkan.
"Seputar teknis pendaftaran, bertanya tentang dokumen kemudian alur pendaftaran, dokumen-dokumen, lebih kepada aspek administrasi buat pendaftaran," tuturnya.
Lebih lanjut, Viryan berkata, pihaknya berharap agar seluruh parpol mendaftar di awal waktu. Sebab itu, akan membantu KPU dalam melakukan pengecekan, keabsahan administrasi parpol yang telah diberikan.
"Kita sebenarnya berharap di bagian-bagian awal, sehingga kalau ada hal-hal kekurangan masih ada jangka waktu untuk memperbaiki," tandasnya.
Berikut jadwal lengkap tahapan pemilu 2019 yang disarikan Okezone dari Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019:
1. Pendaftaran parpol peserta Pemilu: 3-16 Oktober 2017
2. Penelitian administrasi: 17 Oktober-15 Desember 2017
3. Verfikasi faktual kepengurusan di tingkat pusat dan provinsi: 15 Desember 2017-3 Januari 2018
4. Verfikasi faktual kepengurusan di tingkat kabupaten/kota : 15 Desember 2017-5 Februari 2018
5. Rekapitulasi hasil verifikasi faktual: 6-17 Februari 2018
6. Pengumuman parpol peserta pemilu: 18 - 20 Februari 2018
7. Penyelesaian sengketa penetapan parpol peserta pemilu: 19 Februari-17 April 2018
8. Pembentukan badan-badan penyelenggara: 9 Januari-10 April 2018
9. Pendaftaran calon anggota DPD: 26 Maret-26 April 2018
10. Pendaftaran anggota DPR dan DPRD: 4-17 Juli 2018
11. Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden: 4-10 Agustus 2018
12. Masa kampanye: 23 September 2018-13 April 2019
13. Masa tenang: 14-16 April 2019
14. Pemungutan suara: 17 April 2019
15. penetapan hasil pemilu pasca putusan MK: 17-23 September 2019
16. Peresmian keanggotaan DPRD kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD: Juli-September 2019
17. Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden: 20 Oktober 2019
(Angkasa Yudhistira)