Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek tempat prostitusi pria pencinta sesama jenis yang dilakukan di T1 Sauna and Gym, Ruko Plaza Harmoni, Jalan Suryo Pranoto, Gambir, pada Jumat 6 Oktober 2017 malam.
(Baca: Simak! Ini Kronologi Terungkapnya Pesta Gay di Harmoni)
Saat digerebek, polisi menemukan fakta bahwa mereka tengah melangsungkan pesta seks sesama jenis. Akhirnya, sebanyak 51 pria diamankan dari penggerebekan tersebut. Dari puluhan orang itu, terdapat juga empat warga China, satu warga Thailand, satu warga Malaysia, dan satu warga Singapura.
Pengelola spa bersama karyawannya telah dijadikan tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah GG, GCMP, NA, ES, dan K. Sementara satu orang lagi dengan inisial H masih buron. Mereka dijerat Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dan/atau Pasal 296 KUHP.
(Hantoro)