JAKARTA - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiati mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan lanjut mengenai kasus protitusi sesama jenis di T1 Sauna oleh kepolisian. Meski begitu dirinya mengaku telah membekukan izin usaha lokasi yang diduga menjadi tempat prostitusi sesama jenis tersebut.
"Sementara izin usahanya ditutup hingga batas waktu tak ditentukan. Penutupan dan pelarangan kegiatan di tempat tersebut tertuang pada surat pengumuman bernomor: 04/X/2017.Satpol PP," ungkapnya saat di konfirmasi, Senin (9/10/2017)
(Baca: Polisi Akan Rekonstruksi Pesta Gay di Harmoni)
Namun begitu dirinya mengaku masih tetap menunggu hasil penyelidikan.
"Sekarang kan sedang dalam penelitian kepolisian, kita akan melihat kaitannya kemana, kemudian jaringannya sampai ke mana," kata Tinia.
(Baca: Pesta Gay di Harmoni, DPR: Pengawasan Terhadap Praktik Prostitusi Masih Lemah!)
Menurut dia, apabila dalam proses penyelidikan nanti ditemukan pengelola menjalankan bisnis pengelolaan jaringan gay Internasional, maka pihaknya bakal melakukan sanksi tegas berupa pembekuan izin usaha.
"Apakah usahanya ini sudah suatu jaringan yang disebut sebagai gay travel tours akan kita tindak tegasnya," pungkasnya.
(Baca: Sekuriti Ini Ungkap Fakta Mengejutkan soal Pemilik Spa Harmoni Tempat Pesta Kaum Gay)
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek dan meringkus 51 pria pasangan sesama jenis di T1 Sauna, Jl. Suryo Pranoto, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat 6 Oktober 2017 lalu.
Dalam kasus ini, pengelola spa bersama karyawannya telah dijadikan tersangka. Yakni GG, GCMP, NA, ES dan K. Sementara satu orang lagi dengan inisial H masih buron. Mereka dijerat Pasal 30 jo Pasal 4 Ayat 2 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 dan atau Pasal 296 KUHP.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.