Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kisah Pilu TKI Nuryati, 9 Tahun Disiksa Majikannya di Arab Saudi hingga Luka Permanen Sekujur Tubuh

Dwi Ayu Artantiani , Jurnalis-Selasa, 10 Oktober 2017 |12:40 WIB
Kisah Pilu TKI Nuryati, 9 Tahun Disiksa Majikannya di Arab Saudi hingga Luka Permanen Sekujur Tubuh
(foto Dwi Ayu/Okezone)
A
A
A

INDRAMAYU - Nasib malang menimpa Nuryati (30) warga Desa Majasari, Kecamatan Sliyeg , Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Sembilan tahun jadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi, ia kerap disiksa dan pulang ke Tanah Air dengan luka permanen di sekujur tubuhnya.

Selama hampir sembilan tahun, Nuryati mengalami penyekapan dan diperlakukan layaknya budak oleh majikan perempuannya berinisial SA di Arab Saudi. Usai pulang ke kampung halamannya, ia pun mengadu ke DPC Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Indramayu.

Nuryati berangkat sebagai TKI ke Arab Saudi pada 21 Juni 2008 menggunakan jasa PT Arafa Duta Jasa. Awalnya, kata dia, majikan perempuannya tidak pernah berlaku kasar padanya, walaupun ia tidak diperbolehkan keluar rumah.

Namun, setelah satu tahun bekerja, majikannya mulai memperlakukannya tidak manusiawi. "Selama sembilan tahun saya hanya diam di dalam rumah saja, ketika majikan saya keluar pintu rumah dikunci dari luar," tutur Nuryati, Selasa (10/10/2017).

 

Selama itu pula ia sering dipukul, ditampar dan bahkan kepalanya dibenturkan ke tembok oleh majikannya. Dibentak dan dimarahi sudah jadi makanan sehari-hari.

Suatu ketika, cerita Nuryati, saat dirinya sedang tidur, ia terbangun karena mendengar majikannya sedang bertengkar. Tanpa sebab yang jelas, Nuryati disiram dengan cairan seperti bensin yang membakar bagian tangan, dada dan mengenai wajahnya.

"Saya kaget dan panik sehingga saya langsung menceburkan diri ke kamar mandi," tuturnya.

 

Setelah kejadian itu, Nuryati hanya diobati dengan salap saja tanpa dibawa ke rumah sakit oleh majikannya. Mirisnya lagi, Nuryati hanya dikurung di kamar selama satu bulan.

Ketua DPC SBMI Indramayu, Juwarih menuturkan setelah menerima pengaduan dari Nuryati, pihaknya akan segera menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan tim advokasi DPN SBMI di Jakarta. “Kami akan mengkaji dan mengumpulkan bukti-bukti sebelum menyampaikan pengaduan ke BNP2TKI dan ke Kemenaker," ungkapnya.

Juwarih mengatakan Nuryati diberangkatkan ke Arab Saudi melalui PT Arafa Duta Jasa pada 2008. Bekerja selama sembilan tahun hanya mendapat gaji kurang lebih sekira Rp121 juta, baik yang sudah dikirim sebelumnya maupun yang dibawa pada saat Nuryati pulang dari Arab Saudi.

"Kami juga akan memperjuangkan sisa gaji yang belum dibayar oleh majikan sekira Rp180 juta lagi yang belum dibayar,"tambahnya.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement