JAKARTA - Pada Rabu, 12 Okrober 2017 kemarin, Indonesia dan beberapa negara memperingati serangan Bom Bali 1 yang ke-15 yang telah menewaskan 202 jiwa dan 209 luka-luka.
Intitute for Criminal Justice Reform, (ICJR) dalam kesempatan ini menyatakan, bahwa peringatan ini menjadi momen penting bagi Negara Indonesia untuk memberikan dukungan yang sebesar-besarnya kepada para korban serangan Bom Bali.
"Terutama bagi para survivor di Indonesia yang belum tersentuh layanan keadilan secara memadai. ICJR melihat masih banyak survivor yang masih mengalami penderitaan, trauma dan penurunan kualitas hidup setelah mengalami peristiwa tersebut," ujar Peneliti ICJR Ajeng Gandini Kamilah dalam siaran persnya yang diterima Okezone.
Ia mengungkapkan, data layanan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) 2017 menunjukkan bahwa masih sedikit jumlah korban Bom Bali yang mampu mengakses layanan bantuan medis, psikologis dan psikosial dari Negara. Tercatat bahwa sejak tahun 2016 dan 2017 jumlah korban yang mendapatkan layanan bantuan medis, psikologis dan psikososial di LPSK hanya sebanyak 36 orang.
"Dari 36 orang yang masih aktif di tahun 2017 sebanyak 26 korban sedangkan 10 orang layanan telah ditutup. Namun LPSK lah satu satunya lembaga resmi yang saat ini melakukan layanan bagi korban bom bali," ungkapnya.
Lanjut dia, terkait pemberian kompensasi, secara formal tidak ada satu pun korban yang tercatat mendapat pemberian kompensasi oleh Negara jika didasarkan pada putusan pengadilan sesuai dengan mekanisme UU No 15 Tahun 2003.
"Pemberian kompensasi berdasarkan putusan pengadilan baru diberikan pada kasus Mariot dan kasus Samarinda 2017. Dan kompensasi ini pun belum di eksekusinya," ungkapnya.