Sebagaimana diketahui, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengerebek 51 pemuda yang sedang menggelar pesta seks sesama jenis di T-1 tempat Sauna dan Gym. Dalam penangkapan terhadap ke 51 orang, polisi menetapkan ada enam tersangka yakni GG, GCMP, NS, TS dan KN dan satu DPO yakni HI.
 (Baca: Ada Pesta Gay di Harmoni, DPR: Penyakit Masyarakat dan Tak Boleh Dibiarkan!)
Dari Ke 51 pemuda yang diamankan juga ada tujuh orang yang diketahui WNA yakni Singapura, China, Thailand dan Malaysia. Hingga saat ini pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan atas terkait apakah ada keterlibatan jaringan Internasional dalam aksi tersebut.
Dalam olah TKP di T1, Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti seperti kasur dan berkas-berkas. Berkas tersebut untuk mengidentifikasi member lainnya.
(Awaludin)