Dalam penangkapan terhadap ke-51 orang, polisi menetapkan ada enam tersangka yakni GG, GCMP, NS, TS dan KN dan satu DPO yakni HI.
Dari ke-51 pemuda yang diamankan, juga ada tujuh orang yang diketahui WNA yakni Singapura, China, Thailand dan Malaysia. Hingga saat ini, kepolisian terus melakukan penyelidikan atas terkait apakah ada keterlibatan jaringan internasional dalam aksi tersebut.
Dalam olah TKP di T1, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti seperti kasur dan berkas-berkas untuk mengidentifikasi anggota lainnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.