Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Mogok Terbang, 18 Eks-Pilot Lion Menangkan Gugatan di Pengadilan

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Sabtu, 14 Oktober 2017 |19:33 WIB
 Kasus Mogok Terbang, 18 Eks-Pilot Lion Menangkan Gugatan di Pengadilan
Ilustrasi
A
A
A

Seperti diberitakan, Manajemen Lion Air kala itu sempat melaporkan bekas pilotnya ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan sabotase dan pencemaran nama baik. Pihak Lion Air juga mewajibkan mereka membayar ganti rugi karena dianggap telah melakukan wanprestasi terhadap Lion Air.

"Kami menolak terbang karena pada saat itu kondisi psikologis kami sangat terganggu, yang mana jika kami tetap memaksakan diri untuk menerbangkan pesawat akan membahayakan keselamatan penerbangan," tambahnya.

"Pada akhirnya kami berharap putusan hukum ini dapat menjadi momentum perubahan ke arah yang lebih baik bagi industri penerbangan nasional. Semoga industri penerbangan kita semakin kuat dan profesional dan menjadi kebanggaan seluruh masyarakat," pungkasnya.

(Risna Nur Rahayu)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement