JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan sejumlah mantan pilot kepada direksi Lion Air. Gugatan ini terkait pemecatan oleh pihak Lion Air sebagai buntut dari keputusan pilot menolak terbang pada 10 Mei 2016 silam.
Dalam sidang dalam sidang putusan di Pengadilan negeri Jakarta Pusat, Ketua Majelis Hakim, Eko Sugianto menyatakan bahwa hubungan kerja antara para pilot dan pihak Lion Air berada di ranah UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagarkerjaan, yakni hubungan kerja tetap atau masuk dalam kategori Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dan bukan merupakan perjanjian perdata biasa sebagaimana yang diklaim oleh pihak Lion Air.
"Oleh karenanya pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pihak Lion Air harus mengikuti ketentuan yang ada pada UU Ketenagakerjaan," ujar perwakilan 18 eks-pilot Lion Air, Capt. Eki Adriansjah dalam rilis yang diterima di Jakarta, Sabtu (14/10/2017).
Masih dalam persidangan, Majelis Hakim memerintahkan manajemen Lion Air untuk memenuhi seluruh hak-hak para pilot yang di-PHK, termasuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Kepmenakertrans No. KEP-78/MEN/2001.
"Pihak direksi pada Agustus 2016 lalu memecat kami sebagai buntut dari keputusan kami menolak menerbangkan pesawat pada 10 Mei 2016. Pihak manajemen beranggapan keputusan kami tersebut telah menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi maskapai," tambahnya.