"Yang terpenting saat ini adalah 5 orang ini, kan ditahan membutuhkan waktu, ada batas waktu untuk penyidikan, kita selesaikan dahulu kalau nanti selesai baru kita kirim ke Kejaksaan. Masalah yang DPO berkas sendiri bisa," pungkasnya.
(Baca: Pemberkasan Selesai, Seluruh Tersangka Pesta Gay Akan Jalani Proses Persidangan)
Berkaitan dengan kasus tesebut, polisi menetapkan enam orang tersebut yakni GG, GCMP, NA, TS, KH dan HI. Mereka digerebek pada Sabtu 7 Oktober lalu di T1 Sauna, Ruko Plaza Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya itu, mereka dijerat Pasal 4 Ayat 2 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman kurungan enam tahun penjara.
(Awaludin)