JAKARTA - Menkopolhukam Wiranto membenarkan, pihaknya telah melakukan pertemuan internal bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Jusuf Kalla (JK) serta pimpinan KPK guna membahas rencana pembentukan Densus Tipikor di Istana Negara.
"Hari ini ada rapat terbatas yang dipimpin langsung Bapak Presiden dan Wakil Presiden, juga hadir pimpinan KPK. Kami membahas mengenai usulan Densus Tipikor dari kepolisian saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI,” kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017).
Wiranto mengakui, bahwa pembahasan berlangsung cukup intens. Seluruh masukan dari sejumlah kementerian dan lembaga telah ditampung oleh Kepala Negara.
“Beberapa pertimbangan yang saya kemukakan, yang pertama, usulan itu berangkat dari satu niat baik dari kepolisian. Berangkat dari satu pemikiran bahwa korupsi yang telah dilakukan pemberantasan dan penanggulangannya dari berbagai lembaga masih juga terlihat marak sehingga perlu ada langkah-langkah khusus dari kepolisian dengan mengusulkan pembentukan Densus Tipikor,” ungkapnya.
Namun, mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan bahwa pelaksanaan pembentukan Densus Tipikor Polri masih memerlukan kajian-kajian yang lebih jauh lagi. Apalagi, pembentukan Densus Tipikor masih memerlukan payung hukum.
"Mengapa? Karena memang lembaga ini harus dikoordinasikan dengan kejaksaan. Bagaimana mengenai masalah penyelidikan, penyidikan dan penuntutan satu atap. Itu tentu butuh payung Undang-undang. Kemudian juga yang menyangkut masalah-masalah prosesnya. Dari Menpan RB menyatakan bahwa masih cukup panjang prosesnya," terangnya.
Mantan Panglima ABRI itu menuturkan, bahwa Menpan RB Asman Abnur menyatakan harus terlebih dahulu menerima usulan secara struktur kelembagaan dan kepegawaian mengenai rencana pembentukan Densus Tipikor tersebut.
"Juga harus ada persetujuan antara dua lembaga antara Polri dan kejaksaan untuk penyusunan struktur organisasi itu. Baru nanti ada satu usulan kepada Presiden mengenai Densus Tipikor itu. Oleh karena itu, ini perlu proses semuanya," katanya.
Sehingga, lanjut Wiranto, dengan demikian kesimpulan rapat internal hari ini telah diputuskan bahwa pemerintah akan menunda terlebih dahulu pembentukan Densus Tipikor tersebut.
"Dari berbagai pendekatan itu, juga masalah anggaran dan sebagainya, dimana hari Rabu nanti APBN 2018 harus disahkan oleh sidang paripurna. Kan, singkat sekali waktunya. Maka diputuskan bahwa pembentukan densus tipikor untuk sementara ditunda kemudian dilakukan pendalaman lebih jauh lagi," paparnya.
Ia melanjutkan, Kemenko Polhukam akan menjadi pihak yang paling berwewenang guna mendalami urgensi rencana pembentukan Densus Tipikor yang digagas oleh Koprs Bhayangkara tersebut. Namun, Presiden Jokowi telah menegaskan akan memperkuat peran KPK dalam memberantas rasuah.
"Sehingga nanti pada saat yang tepat tentu kita akan ada penjelasan lagi mengenai hasil pendalaman itu. Dalam pembahasan itu, sekarang ini yang kita utamakan adalah memperkuat lembaga-lembaga yang sudah ada, terutama KPK,” jelasnya.
Wiranto menambahkan, pemerintah juga meminta agar KPK melakukan instropeksi sebelum memperkuat peran KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. "Dengan demikian, isu mengenai ini kita berhenti dulu. Enggak usah kita perpanjang lagi isu mengenai Densus Tipikor Polri ini. Ini kan, warning bagi KPK bahwa perlu adanya introspeksi diri untuk memperkuat kelembagaanya itu. Sehingga tugas-tutas KPK lebih efektif ke depannya," tutupnya.
(Mufrod)