Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari Pertama Ketentuan Wajib Daftar Ulang, 48 Juta Pelanggan Telah Registrasikan NIK

Hari Pertama Ketentuan Wajib Daftar Ulang, 48 Juta Pelanggan Telah Registrasikan NIK
Ilustrasi (FOTO: Yudhistira Dwi Putra)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) menyampaikan, sebanyak 48 juta pengguna nomor seluler prabayar telah mendaftarkan ulang nomor induk kependudukan (NIK) kepada perusahan penyedia layanan telekomunikasi pada hari pertama diberlakukannya ketentuan wajib daftar ulang, kemarin, 31 Oktober 2017.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan hingga Selasa, sekitar 48 juta pengguna nomor seluler prabayar telah mendaftarkan NIK mereka.

"Hingga saat ini sudah sekitar 48 juta yang mendaftar," kata Zudan di Jakarta.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Pendaftaran ulang bagi pelanggan lama dan baru dapat dilakukan selambat-lambatnya pada 28 Februari 2018. Pelanggan harus mendaftarkan NIK dan nomor KK melalui layanan pesan singkat ke 4444.

NIK dan nomor KK yang sudah dikirimkan tersebut akan diverifikasi oleh Dukcapil guna mengetahui keabsahannya, sehingga pelanggan tidak dapat mengirimkan NIK dan nomor KK palsu.

Sementara itu, masih ada pelanggan nomor prabayar belum berhasil mendaftarkan "sim card" mereka karena kesulitan dalam memasukkan nomor KK. Kendala lainnya dalam mendaftarkan nomor prabayar tersebut sedang ditelusuri oleh Dukcapil.

"Kami sedang memetakan detailnya (masalah registrasi)," kata Zudan di Jakarta, Selasa.

Keengganan pengguna nomor prabayar dalam meregistrasikan NIK dan nomor KK antara lain karena adanya kekhawatiran penyalahgunaan data oleh perusahaan telekomunikasi.

Salah seorang pengguna nomor prabayar yang belum mendaftar ulang, Winanti (30), mengatakan pihaknya merasa tidak aman memberikan nomor KK ke perusahaan telekomunikasi.

Pihaknya khawatir keterangan nama ibu kandung, yang tertera di KK, dapat disalahgunakan apabila kartu debit dan kartu kreditnya bermasalah.

"Khawatirnya dengan data perbankan, misalnya kalau kartu ATM atau kartu kredit bermasalah lalu melapor via 'call center', pihak 'customer service' pasti minta nama ibu kandung untuk syarat atau pembukaan password supaya laporannya bisa ditindaklanjuti," katanya.

Winanti sendiri mengaku belum akan mendaftarkan ulang nomor prabayarnya dengan NIK dan nomor KK dalam waktu dekat.

"Saya menunggu detik-detik terakhir pendaftaran saja, kan masih sampai tahun depan 28 Februari 2018," ujarnya.

(ydp)

(Amril Amarullah (Okezone))

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement