Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cakep.. Pemprov DKI Sudah Kantongi Tempat Hiburan Malam yang Menyimpang

Koran SINDO , Jurnalis-Kamis, 02 November 2017 |08:12 WIB
<i>Cakep</i>.. Pemprov DKI Sudah Kantongi Tempat Hiburan Malam yang Menyimpang
ilustrasi (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah memiliki data terkait kegiatan seluruh tempat hiburan malam di Jakarta. Para pengelola diimbau untuk mematuhi aturan. Bagi mereka yang melanggar, DKI mengancam tidak akan memperpanjang izin usahanya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan semuanya sebelum ada publikasi yang luas. Bahkan, dia mengaku telah memiliki data mulai dari pekerja, pengunjung hingga sopir taksinya. Data tersebut bahkan bukan hanya di Hotel Alexis, melainkan seluruh tempat hiburan.

Untuk itu, Anies meminta kepada seluruh tempat hiburan malam yang masih melakukan kegiatan menyimpang segera hentikan sebelum izinya tidak diperpanjang.

”Jadi kita tidak meneruskan izinnya karena kita menemukan banyak masalah di situ. Dan karena itu kita mengambil kebijaksanaan tidak mengizinkan praktik hotel dan panti pijat,” kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, kemarin.

Anies menjelaskan, secara akal sehat apabila pemasukan atau pendapatan daerah yang mengorbankan pelanggaran dibiarkan, biaya penegakan peraturan lebih mahal. Artinya ongkos pembiaran jauh lebih mahal dari uang yang dihitung rupiah.

Gunanya aturan, lanjut Anies, untuk ditaati. Ia berkomitmen untuk menegakkannya demi menyelamatkan yang tak ternilai, harga diri, nilai sebuah ketertiban. ”Saya garis bawahi saya punya tanggung jawab konstitusional menegakkan semua aturan dan saya akan jalankan itu dengan seksama dengan tegas dan tanpa pandang bulu," tegas mantan Mendikbud itu.

Sementara, Sekertaris Komisi A DPRD DKI Syarif menyarankan Pemprov DKI Jakarta harus memikirkan dan mencari cara agar para pengusaha hiburan malam dapat dengan aman menjalankan bisnisnya. Sebab ini juga merupakan perputaran roda perekonomian di Ibu Kota. Apalagi, pemasukan pajak hiburan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI pada 2017 mencapai Rp800 miliar.

”Kasus Alexis jangan sampai membuat pajak di Jakarta menurun. Lumayan itu Rp800 miliar. Pikirkan, juga para pengusaha dan pegawainya,” ungkapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement