"Masuk tahun 2018 ini sesuai arahan presiden kita masuk ke padat karya sehingga perangkat desa ikut berpartisipasi dalam pembangunan di desanya bahkan ibu-ibunya. Ada skala prioritas kalau tidak dikerjakan dengan mesin bisa dilakukan dengan swadaya dengan menggunakan bahan lokal yang ada di sana," ujarnya.
Misalnya, jika sebuah program kerja dilakukan dengan mesin bisa dilakukan 3 hari, tapi kalau masyarakat ramai-ramai 30 hari tidak masalah yang penting rakyat ikut berperan serta.
Puan menambahkan, pemerintah akan mengatur kualitas pekerja hingga dengan anggaran sebuah program padat karya tersebut lewat SKB empat menteri tersebut. Selain itu, upah yang akan diberikan kepada masyarakat lewat program kerja padat karya ini juga tidak akan lebih besar dari UMP yang ada di masing-masing provinsi di Tanah Air.
"Jadi, setiap daerah beda-beda, tadi sudah dibahas ada kalanya pekerjaan dilakukan sebentar tapi upahnya besar, tapi ada yang pendek upahnya kecil, minimal desa mendapat Rp800 juta dan paling besar Rp3 miliar, nanti mekanismenya itu ada di Pak Mendes yang akan mengatur dan Bu Menkeu," ucapnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.