Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Sumber Waras, Wagub Sandiaga: Temuan BPK, Harus Mengembalikan Rp191 Miliar oleh Penjualnya

Muhammad Iqbal , Jurnalis-Sabtu, 04 November 2017 |13:02 WIB
Kasus Sumber Waras, Wagub Sandiaga: Temuan BPK, Harus Mengembalikan Rp191 Miliar oleh Penjualnya
Wagub DKI Sandiaga Uno
A
A
A

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyatakan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YSKW) harus mengembalikan dana sebesar Rp191 miliar. Kata Sandiaga, hal tersebut sesuai dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Ini nanti konsepnya kemitraan, tapi sabar dulu karena hukumnya harus diluruskan. Dan temuan BPK itu, harus mengembalikan Rp191 miliar oleh penjualnya. Nah ini yang lagi kita coba upayakan," kata Sandi di Lapangan Sunburst, BSD, Tangerang Selatan, Sabtu (4/11/2017).

Untuk memuluskan rencannaya, Sandiaga mengaku telah bertemu sejumlah pihak terkait untuk memastikan status pembelian lahan yang rencananya untuk pembangunan rumah sakit kanker itu menjadi terang benderang.

"Kemarin sudah ketemu Pak Dinas Kesehatan dan sudah dilaporkan. Sudah ketemu juga inspektorat, sudah ketemu teman-teman dari BPK Jakarta kantor perwakilan Jakarta. Kita ingin statusnya clean and clear dulu. Jangan ada keraguan mengenai posisi hukumnya," terangnya.

Soal kasus hukumnya sendiri, Sandiaga pun akan melibatkan KPK dan Kejati DKI Jakarta agar semua jelas. "Nanti kita juga akan libatkan KPK dan kejaksaan tinggi untuk memastikan bagaimana status hukumnya," kata Sandi.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement