JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno mempersilakan Yayasan Kesehatan Sumber Waras untuk menggugat hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke pengadilan. Hal itu bila mereka menolak mengembalikan kerugian negara sekira Rp 191 miliar.
"Jadi untuk opsi pertama sudah kita lakukan dan sudah mendapat jawaban, mereka tidak bersedia," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin 11 Desember 2017 malam.
Politikus Partai Gerindra itu mengaku tetap akan membicarakan secara kekeluargaan dahulu dengan pihak Sumber Waras. Namun, jika mereka tetap bersikeras untuk menempuh jalur hukum Pemprov DKI pun siap menghadapi mereka.
"Paling gampang, membatalkan transaksi itu kalau kedua pihak setuju. Kalau ada satu pihak yang tidak setuju, ya harus melalui jalur pengadilan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Sandi berkata, pihaknya menghargai langkah Sumber Waras yang hendak melakukan langkah hukum atas polemik pengembalian uang tersebut. Tapi ia tetap menunggu itikad baik dari mereka agar mau mengembalikan uang Rp191 milar karena itu merupakan uang rakyat.
"Ya, itu merupakan hak pihak Sumber Waras dan itu harus kami hargai. Kalau kami nggak ada agenda lain, kami ingin pencatatan ini, aset negara, ini uang rakyat, kami ingin dicatat dengan baik. Hasil temuan BPK ini kami inginkan tertindaklanjuti," pungkasnya.
Pengadaan lahan RS Sumber Waras menjadi polemik setelah BPK mengeluarkan hasil audit investigasi yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara. Kegiatan tersebut sempat diselidiki oleh KPK, namun dinyatakan tak terindikasi dugaan korupsi.
(Mufrod)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.