JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tak ingin menginisiasikan revisi Undang-Undang Ormas hasil pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2017. PKS menganggap persoalan Perppu Ormas sudah selesai di mana partainya tegas menolak perppu tersebut disahkan menjadi undang-undang.
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan, meski tak akan ikut inisiasi revisi, PKS tetap ikut dalam pembahasan revisi dan akan mengawasi proses pembahasam revisi UU Ormas nantinya.
"Kami tidak akan mendorong, kami sudah selesai kami akan mengawasi secara pasif, kami akan melihat, toh kami akan hadir di Komisi II. Ada anggota di Komisi II, wakil ketua juga ada di situ akan mengawasi kalau revisi itu menyimpang ya kami akan mengkritisi lebih keras lagi," ujar Hidayat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2017).
Hidayat mengatakan PKS tetap akan mengkritisi revisi UU Ormas nantinya. Menurut Hidayat bila lebih baik pemerintah sejak awal tak mengeluarkan Perppu Ormas ketimbang Perppu Ormas ini disahkam menjadi UU, namun langsung direvisi.
Sifat kegentingan memaksa dalam Perppu Ormas, menurut Hidayat, terbukti tidak ada di dalam Perppu Ormas. "Revisi itu prosesnya panjang, enggak mungkin satu dua hari selesai, pasti prosesnya panjang. Kalau memang mau direvisi kenapa enggak dulu direvisi UU tentang Keormasan yaitu UU Nomor 17 Tahun 2013, revisi saja itu tanpa menghadirkan Perppu," jelas Hidayat.
Meski begitu, PKS tetap menghormati sikap sejumlah partai politik untuk mengusulkan revisi UU Ormas. Hal karena sikap tersebut merupakan hak konstitusi yang dimiliki tiap partai politik.
"Kalau belakangan ada yang mengusulkan untuk revisi dan sekarang Partai Demokrat sudah mengusulkan itu ke DPR ya tentu kami menghormati hak konstitusional masing-masing fraksi partai," tukasnya.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.