Keunikan lain dari suku ini adalah, mereka akan meninggalkan pemukiman yang mereka anggap tidak “bersahabat” lagi. Hal itu terjadi jika ada salah seorang anggota mereka sakit atau meninggal dunia.
Suku ini juga menjaga hukum adat. Hukum inilah yang mengatur seluruh anggota suku agar tidak berperilaku menyimpang. Hukuman diberikan dengan mengedepankan musyawarah di rumah adat bernama Bantaya. Salah satu hukumannya adalah membayar denda, yang disesuaikan dengan kesalahan yang dibuat.
Staf Khusus Bupati Bidang Pembangunan, Perencanaan dan Pemberdayaan Masyarakat, Muliadi Saleh mengatakan, pihaknya berencana membangun tempat wisata dengan konsep desa adat. Proses revitalisasi dilakukan, tanpa mengubah tradisi yang dipegang teguh oleh anggota Suku Bunggu.
“Kita ingin membangun tempat wisata desa adat. Desa wisata itukan harus khas, harus menarik. Suku Bunggu ini ada yang tinggal di pohon, yang masih dipertahankan. Mereka juga bisa berdiri di atas tombak. Budaya ini tetap dipertahankan,” pungkasnya.
(Hessy Trishandiani)