JEMBER – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menegaskan, kepentingan nasional harus menjadi prioritas utama dalam membuat regulasi.
"Dalam membuat regulasi baik itu di tingkat pusat maupun daerah, kepentingan negara atau kepentingan nasional harus didahulukan, bukan kepentingan sektoral," ujar Yasonna ketika membuka Konferensi Nasional Hukum Tata Negara di Jember, Jawa Timur, pada Sabtu (11/11/2017).
Yasonna menyebutkan beberapa kementerian atau lembaga terkadang masih mendahulukan kepentingan sektoral. Hal ini tampak jelas terlihat dalam penyusunan Prolegnas atau program legislasi nasional.
"Kadang yang dibicarakan adalah kepentingan kementerian saya, bukan kepentingan nasional dan keinginan itu kadang dikemukakan dengan pragmatisme," ujar Yasonna.
Lebih lanjut Yasonna mengatakan, bila kepentingan nasional yang menjadi prioritas ketika menyusun regulasi, bukan tidak mungkin obesitas regulasi di Indonesia dapat dihindari.