Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Sejoli Diarak dan Ditelanjangi, Polisi Ringkus 6 Orang Termasuk Ketua RT & RW

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Selasa, 14 November 2017 |14:34 WIB
Kasus Sejoli Diarak dan Ditelanjangi, Polisi Ringkus 6 Orang Termasuk Ketua RT & RW
Ilustrasi.
A
A
A

TANGERANG - Polresta Tangerang kembali mengamankan dua pelaku penganiayaan pasangan remaja yang difitnah mesum dan ditelanjangi warga di Kampung Kadu, RT07/03, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Dengan demikian, sejauh ini jumlah warga yang berhasil diamankan atas peristiwa main hakim sendiri itu telah berjumlah enam orang. Dari enam warga yang diamankan dua di antaranya merupakan Ketua RT dan RW setempat.

"Betul, pelaku yang telah diamankan sudah berjumlah enam orang," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan kepada SINDOnews, di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa (14/11/2017).

(Baca juga: VIRAL! 2 Remaja Diarak Warga karena Terpergok Mesum, Ceweknya Ditelanjangi hingga Jerit-Jerit)

Wiwin belum membeberkan inisial kedua warga yang baru ditangkap. Namun, tidak menutup kemungkinan jumlah warga yang ditangkap karena penganiayaan itu bakal bertambah. Polisi juga masih memburu pelaku penyebar video penganiayaan itu.

Sebelumnya, video pasangan muda diduga mesum diarak warga. Keduanya ditelanjangi dan dianiaya, serta dipaksa melakukan perbuatan mesum dengan disaksikan warga semuanya.

Sementara itu, Kapolresta Tangerang AKBP H M Sabilul Alif mengatakan, perbuatan pelaku penyebar video telah melanggar HAM dan UU ITE, dan membuat kedua korban mengalami trauma.

"Silakan bagi rekan-rekan, bantu kami beri informasi pengunggah video penganiayaan," kata AKBP Sabilul.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement