Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Syok Berat, Korban Persekusi Cikupa Enggan Berkomunikasi

Chyntia Sami Bhayangkara , Jurnalis-Kamis, 16 November 2017 |21:35 WIB
Syok Berat, Korban Persekusi Cikupa Enggan Berkomunikasi
Wakil Ketua LPSK Hatso Atmojo saat di Polres Tangerang (Foto: Chyntia/Okezone)
A
A
A

TANGERANG - RN dan MA, dua sejoli yang menjadi korban persekusi oleh warga Kampung Kadu, RT 07/03, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang hingga kini masih mengalami syok berat. Kedua korban persekusi itu hingga saat ini sulit untuk diajak berkomunikasi.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hatso Atmojo mengatakan, kedua sejoli tersebut sangat sulit untuk diajak berkomunikasi. Hal tersebut diketahui saat pihaknya menemui korban dengan didampingi oleh kepolisian.

"Tadi kami menemui korban dengan didampinhi kepolisian. Kondisinya mereka trauma dan supit sekali untuk komunikasi," ujar Hatso, Kamis (16/11/2017).

 (Baca: Sejoli Korban Persekusi Akan Dinikahkan Bulan Depan, Biayanya Ditanggung Polresta Tangerang)

Menurut Hatso, kedua sejoli tersebut harus segera mendapatkan pemulihan psikologis agar kondisi psikis keduanya dapat membaik. "Dari polisi pun sudah mendapatkan penanganan yang baik dan aman. Kami pun turut menawarkan rumah aman bagi kedua korban," tuturnya.

Sebelumnya, video pasangan muda diduga mesum diarak oleh warga mendadak viral di media sosial. Keduanya ditelanjangi dan dianiaya, serta dipaksa melakukan perbuatan mesum dengan disaksikan warga sekitar.

 (Baca juga: Polisi Kejar Tersangka Baru Penyebar Video Persekusi Sepasang Kekasih di Tangerang)

Hingga kini, polisi telah mengamankan enam tersangka atas kasus penggerebekan yang terjadi pada RN dan MA kontrakan di Kampung Kadu, RT 07/03, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Keenam pelaku yakni, T, G, I, S, N dan A.

(Ulung Tranggana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement