Satriandi mantan anggota polisi dari Polres Rohil, Riau ini juga dikenal sebagai bandar besar narkoba. Bahkan pada 1 Mei 2015 polisi pernah menggerebek Satriandi di Hotel Aryaduta Pekanbaru. Disana polisi menemukan ribuan butir pil ekstasi dan sabu.
Namun saat penangkapan Satriandi lompat dari lantai 8 kamar hotel tempat dia menginap. Beruntung nyawanya selamat. Namun kakinya patah, akibat aksi nekatnya itu. Namun saat dipengadilan dia divonis bebas karena mengantungi kartu kuning alias punya surat kartu gila.
"Dalam kasus pembunuhan dia divonis 20 tahun, tapi dia masih banding," ucapnya.
Sementara itu, Nugroho Dwi Antoro teman Satriandi merupakan narapidana kasus pencurian dengan hukuman 2 tahun 6 bulan. "Kalau Nugroho ini statusnya sudah narapidana," ucapnya.
Seperti diketahui pada pukul 16.30 WIB, dua tahanan Lapas Pekanbaru melarikan diri. Keduanya kabur setelah berhasil menodongkan senjata api ke petugas. Setelah itu mereka kabur dengan menggunakan mobil jenis Nissan Xtrail.
(Awaludin)