Pesan itu disampaikan saat yang bersangkutan dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan atas kasus ujaran kebencian di media sosial. Menurutnya, selama ini ia telah didzalimi sehingga pernyataan-pernyataannya di media sosial berujung bui.
"Saya yakin semua sudah pada tahu (didzalimi). Kita akan usaha semaksimal mungkin (di pengadilan)," tuturnya.
(Baca juga: Elite FPI Sugito Atmo Tak Tahu Kabar Habib Rizieq Pulang ke Indonesia di Reuni 212)
Sebelumnya, pada Selasa 21 November lalu hakim tunggal Lenny Wati Mulasimadhi menolak seluruhan permohonan praperadilan Jonru Ginting. Dalam permohonan praperadilan itu tertera, selain penetapan tersangka kubu Jonru mempersoalkan pemeriksaan yang dilakukan secara maraton dan pengeledahan ditengah malam.
Dalam putusannya itu, hakim Lenny menyatakan pihak tergugat satu Polda Metro Jaya dan tergugat dua Kejati DKI Jakarta dinyatakan tidak bersalah, semua yang dilakukan berkaitan dengan kasus ujaran kebencian dengan tersangka Jonru Ginting telah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
(Awaludin)