Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Blokir Rekening Setya Novanto, Istri dan Kedua Anaknya, Ini Penjelasan KPK

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 29 November 2017 |23:10 WIB
Blokir Rekening Setya Novanto, Istri dan Kedua Anaknya, Ini Penjelasan KPK
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara mengenai pemblokiran rekening milik tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov), beserta istrinya Deisti Astriani Tagor serta dua anaknya Rheza Herwindo dan Dwina Michaella.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, tak hanya Setnov dan keluarga, pemblokiran rekening juga dilakukan pada dua rekening perusahaan, PT. Murakabi dan PT. Mondialindo.

Pemblokiran rekening, dikatakan Febri, merupakan bagian dari proses penyidikan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun ini.

 (Baca juga: KPK Harus Berani Bongkar Korupsi E-KTP selain Setya Novanto)

"Mengacu pada Pasal 12 ayat (1) huruf d UU KPK, telah dilakukan pemblokiran rekening terhadap rekening SN, isteri dan anak-anak SN serta dua rekening perusahaan," kata Febri, Jakarta, Rabu (29/11/2017).

 (Baca: KPK Blokir Rekening Setya Novanto, Istri dan 2 Anaknya)

Menurut Febri, pemblokiran dilakukan dengan dasar hukum yang kuat di Undang-Undang (UU) KPK. Tak hanya itu, selain mengacu pada KUHAP dan UU Tipikor, dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan, secara khusus juga diatur di UU KPK atau Lex Specialis.

"Penyidik akan terus mendalami profil perusahaan, nama yang tercantum di jajaran Komisaris dan Direksi serta kepemilikan saham," ujar Febri.

(Ulung Tranggana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement