Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dewan Pakar Golkar Nilai Ada Pihak Berupaya Halangi Munaslub

Fahreza Rizky , Jurnalis-Kamis, 30 November 2017 |06:52 WIB
Dewan Pakar Golkar Nilai Ada Pihak Berupaya Halangi Munaslub
Anggota Dewan Pakar Partai Golkar Zainal Bintang. (Foto: Harits Tryan Akhmad/Okezone)
A
A
A

Lebih lanjut Zainal menungkapkan pada Juni 2016, Golkar telah menandatangani 7 poin pakta integritas yang harus dipegang teguh oleh seluruh kader. Satu di antara 7 poin itu menyebutkan bahwa bila ada kader yang terlibat tindak pidana (baik pidana umum atau korupsi), harus mengundurkan diri atau diberhentikan.

"Ketika Novanto kena, segelintir oknum teman-teman Novanto menyembunyikan pakta integritas. Supaya rakyat tahu, tanpa pengadilan pun seharusnya Novanto berjiwa besar mematuhi apa yang ia tandatangani (mundur)," pungkas Zainal.

Sekadar diketahui, dalam praperadilan jilid I, hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan Novanto dan mengugurkan status tersangka dirinya yang disematkan oleh KPK. Lembaga antirasuah kemudian mengeluarkan Sprindik dan menetapkan Ketua DPR RI itu sebagai tersangka untuk kedua kalinya.

KPK menjerat Novanto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement