KPK menjerat Novanto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hari ini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan jilid II yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto atas status tersangkanya dalam kasus korupsi e-KTP digelar.
Sidang praperadilan kali ini akan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Kusno. Sidang rencananya digelar pukul 10.00 WIB.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.