Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Pastikan Berkas Setya Novanto Dilimpahkan Sebelum Praperadilan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 01 Desember 2017 |19:51 WIB
KPK Pastikan Berkas Setya Novanto Dilimpahkan Sebelum Praperadilan
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Okezone)
A
A
A

Diketahui, Ketua Umum Partai Golkar non-aktif tersebut resmi menyandang status tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP sejalan telah diterbitkannya surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Setya Novanto pada 31 Oktober 2017.

Novanto selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek pengadaan e-KTP.

(Baca Juga: Masih Persiapkan Bukti, Alasan KPK Minta Sidang Praperadilan Setya Novanto Ditunda)

Sebelumnya, Novanto pernah mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK atas penetapan tersangkanya di kasus korupsi e-KTP ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). PN Jaksel pun mengabulkan ‎gugatan tersebut danstatus tersangka Setya Novanto gugur.

Selang beberapa bulan kemudian, KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2012. Novanto kembali melawan dengan mengajukan gugatan lagi ke PN Jaksel.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement