Selain itu, lanjut Ridwan, perlu juga dilihat Pasal 31 ayat (1) dan (3) dalam konstitusi yang menyebutkan: 1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. 3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dalam undang-undang.
“Amanat konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti yang dinyatakan dalam UUD NRI 1945, khususnya pasal 31, dengan tegas dan jelas memposisikan pendidikan nasional pada posisi strategik sebagai instrumen perjuangan bangsa yang tidak hanya berfungsi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tapi untuk membangun bangsa dan peradaban bangsa,” imbuhnya.
Selain Ridwan Hisjam, ada beberapa tokoh yang diberikan penghargaan, antara lain Halim Iskandar, Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Prof. Dr. Ir. Soeprapto yang merupakan Ketua Kopertis Wilayah VII Jatim.
(Angkasa Yudhistira)