Hotman mengatakan setelah Badan Musyawarah menetapkan jadwal pemilih wagub, Gubernur Nurdin melayangkan surat kepada DPRD Kepri, yang isinya antara lain terkait prosedur dan persyaratan pengajuan nama cawagub.
"Kami sudah berulang kali menjelaskan prosedur dan syarat sebagai cawagub. Hari ini dikirim lagi," ucapnya.
Ia mengemukakan, DPRD Kepri juga sudah meminta pendapat dari pakar hukum dalam melaksanakan pemilihan wagub. Saran-saran dari pakar hukum sudah dilaksanakan, termasuk mempersiapkan dokumen pelaksanaan setiap tahapan pemilihan.
"Kalau ada yang gugat hasil pemilihan nanti, silahkan saja," ujarnya.
(Risna Nur Rahayu)