JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui 50 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2018. Ke 50 RUU itu terdiri dari 31 RUU usulan DPR, 16 RUU usulan pemerintah, dan tiga RUU usulan DPD.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas dalam laporannya mengatakan, dari 50 RUU yang masuk prolegnas, 47 di antaranya adalah limpahan dari Prolegnas 2017. Hanya tiga RUU yang baru yaitu RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan, RUU Penyadapan, dan RUU tentang Sistem Pendidikan Kedokteran.
"Dari 50 RUU tersebut, 31 RUU diusulkan DPR, 16 diusulkan pemerintah, dan tiga RUU diusulkan DPD," ujar Supratman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2017).
Supratman menambahkan selain 50 RUU tersebut ada lima RUU yang masuk dalam kumulatif terbuka, yaitu RUU Perjanjian Internasional, kumulatif terbuka akibat putusan Mahkamah Konstitusi, RUU tentang APBN, daftar RUU kumulatif terbuka tentang pembentukan provinsi dan kabupaten/kota, dan daftar RUU tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU menjadi UU.
Sehingga sampai saat ini jumlah perubahan daftar Prolegnas 2015-2019, yang semula berjumlah 184 RUU menjadi 185 RUU.
"Daftar Prolegnas prioritas 2018 sebanyak 50 RUU dan daftar Prolegnas 2015-2019 sebanyak 185 RUU menjadi bagian tidak terpisahkan," kata Supratman.
Anggota Fraksi Partai Gerindra itu menuturkan beban legislasi DPR di tahun 2018 nanti tidak mudah. Apalagi tahun tersebut memasuki awal tahun politik jelang Pemilu 2019. Meski dirasa berat, Supratman yakin kinerja legislasi di tahun depan dapat lebih baik.
"Terlebih pembahasan prolegnas juga dilakukan kebersamaan sesuai kesamaan visi revitalisasi politik hukum dan ekonomi yang realistis pada urgensi RUU," tukasnya.
(Salman Mardira)