Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Baleg DPR-Pemerintah Sepakat 50 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2020

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 16 Januari 2020 |19:45 WIB
Baleg DPR-Pemerintah Sepakat 50 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2020
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas (Foto: Sindo)
A
A
A

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) beserta DPD RI. Hasil rapat tersebut menyetujui sebanyak 50 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyatakan, pada prinsipnya seluruh fraksi telah menyepakati 50 RUU yang masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2020.

“Pada prinsipnya seluruh fraksi setuju terhadap 50 RUU yang kita tetapkan hari ini,” ujar Supratman dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

 DPR

Supratman menuturkan, dari 9 fraksi, sebanyak 6 fraksi menyatakan bulat mendukung, dan tiga fraksi setuju dengan memberikan catatan. Ketiga fraksi tersebut adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDIP, dan Fraksi Partai Nasdem.

“Dari 9 fraksi, 6 fraksi menyetujui bulat dan 3 fraksi dengan catatan,” katanya.

Baca Juga: DPR Kembali Bahas 50 RUU Prolegnas Prioritas dengan Menkumham

Fraksi Nasdem, kata Supratman, memberikan catatan terkait RUU carry over seperti RUU Mineral dan Batubara. Sementara Fraksi Golkar memberikan catatan tentang RUU Penyadapan, dan Fraksi PDIP berikan beberapa catatan, namun tidak dibacakan dalam rapat tersebut.

“Namun, semua fraksi setuju dengan pengesahan RUU Prolegnas prioritas tahun 2020. Catatan ini jadi lampiran terhadap keputusan yang kita ambil,” kata Supratman.

Selain itu, ada beberapa RUU yang mengalami perubahan, meliputi RUU Badan Keamanan Laut (Bakamla) menjadi prioritas usulan pemerintah. Kemudian, RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menjadi usulan pemerintah.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement