Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Rapat Paripurna Sahkan RUU Prolegnas Prioritas 2020

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Rabu, 22 Januari 2020 |11:30 WIB
DPR Rapat Paripurna Sahkan RUU Prolegnas Prioritas 2020
Rapat Paripurna DPR RI masa persidangan II tahun sidang 2019-2020 (Okezone.com/M Rizky)
A
A
A

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat paripurna kedelapan masa persidangan II tahun sidang 2019-2020 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, siang ini. Paripurna ini untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

“Digelar hari ini, Rabu 22 Januari 2020 pukul 13.00 WIB,” ujar Ketua DPR RI, Puan Maharani kepada media, Rabu (22/1/2020).

Ada 50 RUU yang masuk Prolegnas DPR 2020. Di antaranya RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Perpajakan, dan RUU tentang Ibu Kota Negara. Ketiga RUU itu jadi bagian dari program Omnibus Law oleh pemerintah.

“Ada 50 judul RUU, 4 RUU carry over yang ditetapkan oleh DPR–DPD dan pemerintah, serta 3 RUU kumulatif terbuka yang akan dimintakan persetujuan rapat paripurna. Termasuk dalam RUU baru yang akan dibahas adalah 3 RUU Omnibus Law yakni RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Perpajakan, dan RUU tentang Ibu Kota Negara,” kata Puan.Puan Maharani

Puan Maharani (Okezone)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement