JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menarik empat Rancangan Undang-Undang (RUU) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Empat RUU yang dicabut tersebut meliputi RUU Daya Anagata Nusantara (Danantara), RUU Patriot Bond, RUU Perindustrian, dan RUU Kejaksaan.
Keputusan ini diambil dalam rapat kerja (Raker) Baleg bersama pemerintah dan DPD RI terkait evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Perubahan Kedua Tahun 2025 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2026, yang digelar Kamis 27 November 2025.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan, penarikan sejumlah RUU tersebut merupakan bagian dari penyesuaian agar agenda legislasi lebih terarah dan realistis untuk diselesaikan. “Tetapi kemudian bilamana ada hal-hal di dalam pertengahan evaluasi kita, masa evaluasi kita ini, jam-jam evaluasi kita ini ada perubahan lagi, kemungkinan akan kita ubah kembali,” ujar Bob.
Ia memaparkan evaluasi dilakukan berdasarkan capaian kinerja legislasi sepanjang 2025. Berdasarkan catatan Baleg, terdapat 21 RUU yang telah disahkan sepanjang tahun ini, terdiri atas tujuh RUU biasa dan 14 RUU kumulatif terbuka.
Selain itu, masih ada beberapa RUU yang tengah berproses, yakni sembilan RUU sudah menuntaskan pembicaraan tingkat satu, empat RUU segera masuk tahap pembahasan tingkat satu, serta 35 RUU lainnya masih dalam penyusunan di DPR dan pemerintah.
“Jadi sudah dipastikan bahwa ada empat RUU yang mengalami penarikan dan pengembalian kepada long list ya, kepada Prolegnas jangka menengah,” kata Bob.
Dengan keputusan tersebut, Baleg DPR RI menetapkan total 67 RUU yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas untuk 2026.
(Arief Setyadi )