Sebelum memutus sidang, Kusno mempersilakan untuk pihak Setnov dan KPK menyampaikan pernyataannya.
Penasihat hukum Setnov, Ketut Mulya Arsana menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyiapkan bukti tertulis pada sidang hari ini. Dirinya menyebut akan menyerahkan berkas itu kepada hakim pada hari ini.
Tetapi, Kusno menilai penyerahan bukti tertulis sebaiknya diserahkan pada esok hari. Kendati demikian, Kusno nantinya tetap akan memberikan pihak pemohon dan termohon untuk melakukan pembelaan dan sangkalan satu sama lain.
"Jadi besok saja. Karena prinsipnya seperti itu jangan sampai Rabu, Selasa dan Kamis jadi persoalan," ujar Kusno.
Kusno memberitahukan, pada sidang praperadilan esok hari, akan mendengarkan jawaban dari pihak termohon atau KPK. Selain itu, Kusno mempersilahkan untuk pihak Setnov mengajukan saksi dan ahli.